Tugas dan Fungsi

Berikut adalah Tugas dan Fungsi Pelayanan Arsip Sekretariat DPRD Kota Jambi.

Tugas:

Sekretariat DPRD Kota Jambi memiliki tugas pokok yaitu menyelenggarakan administrasi, memberikan dukungan operasional, serta memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara efektif dan efisien.

Fungsi:

  • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
  • Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan fungsinya.
  • Menyelenggarakan rapat-rapat serta pendokumentasian hasil rapat.
  • Mengelola sarana dan prasarana penunjang kegiatan DPRD.
  • Menyusun program kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan sekretariat DPRD.