Tugas:
Sekretariat DPRD Kota Jambi memiliki tugas pokok yaitu menyelenggarakan administrasi, memberikan dukungan operasional, serta memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara efektif dan efisien.
Fungsi:
- Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
- Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan fungsinya.
- Menyelenggarakan rapat-rapat serta pendokumentasian hasil rapat.
- Mengelola sarana dan prasarana penunjang kegiatan DPRD.
- Menyusun program kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan sekretariat DPRD.